REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara, Praktikno membantah jika pemerintah tengah membahas dan menyusun peraturan presiden (Prespres) tentang anti-kriminalisasi bagi pejabat negara di bidang infrastruktur.
"Saya enggak tahu kalau ada Perpresnya. Kelihatannya tidak ada Perpres tentang itu," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/7).
Meski mengaku tidak ada pembahasan soal Perpres kebal hukum bagi pejabat, namun Praktikno menegaskan bahwa Presiden Jokowi tetap fokus mendorong pemberantasan dan pencegahan korupsi demi menciptakan pemerintahan yang bersih. Di samping itu, Presiden juga memerintahkan agar program pembangunan infrastruktur dikebut.
"Pemberantasan korupsi jalan terus, program pembangunan tak boleh ditunda, harus dipercepat," ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Dedy S. Priatna menyebut bahwa pemerintah tengah menyusun regulasi yang dapat memberikan perlindungan bagi pejabat negara bidang infrastruktur.
Perlindungan diberikan agar para pejabat merasa aman mengambil kebijakan yang dapat mendukung percepatan pembangunan infrastruktur.
Menurut Dedy, selama ini realisasi pembangunan infrastruktur berjalan lamban karena pejabat terkait merasa takut membuat keputusan. Mereka khawatir keputusan yang dibuat nantinya malah berujung pada masalah hukum alias dikriminaliasi oleh pihak tertentu.