REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Pansel calon komisioner KPK, Dr Yenti Garnasih menegaskan belum perlu adanya revisi UU KPK.
"Revisi UU KPK belum prioritas, tetapi selesaikan RUU KUHP dan KUHAP sebagai induk, ini lebih penting," kata Yenti dalam diskusi 'Revisi UU KPK' di Senayan Jakarta, Selasa (7/7).
Namun Yenti menegaskan jika memang mau direvisi UU KPK tersebut maka harus berupa penguatan bukan justru pelemahan.
"Kalau mau direvisi boleh saja untuk penguatan," ucap dia.
Jadi, menurut Yeni, perlu ada MoU atau apa yang menyatakan soal penyadapan, soal tanpa SP3 dan penuntutan itu tetap tidak direvisi. "Saya usulkan kalau perlu hanya revisi dengan penyisipan pasal saja atau masukan pasal-pasal tertentu," kata Yenti.