REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji memastikan aksi teror yang dialami salah satu penyidik KPK tidak akan mengganggu proses penyidikan yang ada.
Penyidikan setiap kasus yang ada di lembaga antikorupsi ini tidak akan terganggu dan tetap berjalan normal. "KPK tetap menjalankan tugas dan kewenangan seperti biasa," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (7/7).
Menurutnya, ancaman atau intimidasi yang diterima oleh pegawai maupun pimpinan KPK adalah risiko sebagai seorang penegak hukum dalam memberantas korupsi.
Apalagi, KPK dikenal banyak menersangkakan orang-orang yang mempunyai pangkat dan kedudukan tinggi. "Intimidasi dan sejenisnya sudah menjadi bagian risiko dari kewenangan KPK," ujarnya.
Dalam aksi teror yang diterima salah satu penyidik KPK, Afief Julian Miftah, pakar ilmu pidana itu enggan berspekulasi apakah teror tersebut berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani Afief. Mantan anggota polisi berpangkat kompol ini diketahui sedang menyidik lima perkara di KPK.
Indriyanto mengatakan, sampai saat ini lembaga antikorupsi menyerahkan sepenuhnya penyelidikan aksi teror ke kepolisian. KPK berharap polisi segera menemukan siapa pelaku dan apa motivasinya melakukan teror.
"Jadi tunggu hasil pemeriksaan Polri saja," ucapnya.