Selasa 07 Jul 2015 21:00 WIB

BKPM: Perizinan IMB Harus Selesai Kurang dari 25 Hari

Red: Satya Festiani
Kantor BKPM
Kantor BKPM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal berharap pengurusan izin mendirikan bangunan bisa selesai kurang dari 25 hari dengan rekomendasi persyaratan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) cukup dipersyaratkan pada izin lingkungan saja.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Farah Ratnadewi Indriani dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/7) mengatakan dengan rekomendasi tersebut, dokumen amdal tidak perlu menjadi persyaratan IMB sehingga tidak terjadi duplikasi perizinan.

"Hal ini memungkinkan pelaku usaha dapat mengajukan IMB dan izin lingkungan secara paralel," katanya.

Farah mengatakan, ada tiga kelompok perizinan dasar dalam memulai suatu proyek investasi yakni izin lokasi, izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin lingkungan. "Jadi amdal tidak dihilangkan, tapi kami merekomendasikan amdal tetap dipersyaratkan pada izin lingkungan namun tidak menjadi syarat IMB atau diintegrasikan," katanya.