REPUBLIKA.CO.ID, PAYAKUMBUH -- Satuan Reserse Narkoba Polresta Payakumbuh mengamankan empat orang pembawa daun ganja kering yang diperkirakan seberat 82 kilogram. Puluhan ganja kering itu didatangkan dari Aceh.
"Pelaku naik angkutan umum, naik bus antar kota dari Aceh. Memang sudah DPO (daftar pencarian orang)," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Yuliani, Selasa (7/7).
Ia mengatakan, keempat pelaku membawa ganja kering tersebut menggunakan koper-koper. Keempatnya merupakan warga Aceh, L (52 tahun), MN (28 tahun), E (26 tahun) dan N (30 tahun). Penangkapan, ujar Yuliani, dilakukan di pool bus di Simpang Empat, kelurahan Napar, Kecamatan Payakumbuh Utara.
Namun, sebelumnya polisi telah mendapatkan informasi ihwal pengiriman ganja kering tersebut. "Kami memperkirakan beratnya 82 kilogram. Diperkirakan, karena belum ditimbang, jd belum pasti," tutur Yuliani.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang disampaikan pelaku, tujuan ganja kering tersebut memang di Payakumbuh. Namun, akan disebar ke sejumlah wilayah di Sumatra Barat (Sumbar), khusunya Bukittinggi, Payakumbuh Padang Panjang.
Selain ganja kering, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti, pakaian, koper, dompet, buku tabungan, kunci, STNK. Saat ini, lajut Yuliani, keempat pelaku beserta barang bukti, diamankan di Polresta Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat sampai 15 tahun penjara.