Selasa 07 Jul 2015 23:17 WIB

Penumpang dan Sopir Taksi Uber Dilindungi Asuransi

Rep: MGROL38/ Red: Yudha Manggala P Putra
Uber Taksi
Foto: Google
Uber Taksi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama, yang bekerja sama dengan layanan jasa pesan taksi secara online Uber menyatakan setiap pengemudi maupun penumpang yang menggunakan layanan mereka sudah dilindungi dengan asuransi.

Hal itu diungkapkan Ketua Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama Haryanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/7).

"Uber mengasuransikan untuk tiga penumpang dan satu pengemudi untuk meng-cover (jika terjadi) kecelakaan, hingga meninggal," kata Haryanto.

Hariyanto memaparkan asuransi yang digunakan milik perusahaan Bumida. Namun ia menambahkan, asuransi itu hanya melekat kepada pengemudi serta penumpang yang tengah menggunakan layanan Uber.

Dia memberi contoh, misalnya kita tengah menggunakan layanan Uber, tiba-tiba mengalami kecelakaan di jalan. Maka, asuransi itu berlaku untuk penumpang maksimal tiga orang serta satu pengemudi.

Sementara untuk mengklaim asuransinya, pengguna dan pengemudi bisa langsung mengunjungi kantor koperasi yang berada di Menara Cawang. "Bisa juga datang langsung ke kantor Bumida," tambahnya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement