Selasa 07 Jul 2015 23:45 WIB

Polda Bekuk Pelaku Korupsi Normalisasi Sungai Pesanggrahan

Rep: C15/ Red: Bayu Hermawan
Borgol, ilustrasi
Foto: Blogspot
Borgol, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan lima orang tersangka. Lima orang ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada program normalisasi sungai pesanggrahan.

Lima tersangka tersebut terbukti telah melakukan kerugian terhadap negara sebanyak 32,8 Miliyar rupiah. Nilai tersebut merupakan besar nilai proyek yang menggunakan uang negara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Mujiono mengatakan para tersangka ini bermain dalam pembebasan lahan di dekat Sungai Pesanggrahan.

Mereka melakukan pemalsuan dokumen atas tanah yang mereka tempati. Hal tersebut dilakukan agar mendapatkan keuntungan dari pembebasan lahan tersebut.

"Mereka menggunakan dokumen tanah palsu untuk mendapat ganti rugi, padahal itu tanah negara," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (7/7).

Kelima tersangka tersebut adalah MD, HS, ABD, JN dan MR. MD berperan dalam mengurus dokumen kepemilikan tanah palsu. Sedangkan HS adalah penyandang dana, ABD dan JN adalah orang yang mengaku menjadi pemilik tanah. Sementara MR masih DPO.

Mujiono mengatakan mereka melakukan aksi tersebut saat Pemrpov DKI Jakarta akan membebaskan lahan di sekitar Sungai Pesanggrahan di Kelurahan Lebak Bulus, Cilandak Jakarta Selatan untuk dinormalisasi.

Melihat ada momen tersebut MR dan MD langsung bersepakat menganulir kepemilikan tanah tersebut. Mereka merekayasa hingga seolah kepemilikan tanah tersebut merupakan milik JN dan ADB.

Tanah masing masing seluas 9.400 meter dan 8.000 meter tersebut sebenernya milik negara. Karena menurut catatan wilayah tanah tersebut merupakan milik BUMD Sarana Jaya yang telah dibebaskan tahun 1974.

Namun, lahan itu akhirnya dibebaskan menggunakan uang negara sebesar Rp 32,8 miliar meskipun sebenarnya tak dibutuhkan. MD dan MR mengurus girik dan SPPT PBB palsu di Kelurahan Lebak Bulus.

Yang aneh, kata Mujiono, dengan dokumen palsu atas nama ABD dan JN, ada uang ganti rugi yang cair dari Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta. ABD mendapat ganti rugi sebesar Rp 17,7 miliar sedangkan JN mendapat sebesar Rp 15 miliar.

"Saat diperiksa, keduanya telah mengakui tidak memiliki tanah tersebut dan hanya disuruh mengaku oleh MD," kata Mujiono. Saat ini, ABD dan JN sudah meninggal dunia.

Mujiono mengatakan, pihaknya masih akan mengembangkan kasus ini. Terutama keterlibatan pihak lain dalam pidana korupsi ini. "Kami sudah periksa pihak Pemprov DKI dan akan terus berkembang ke pihak terkait," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement