REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta mengabulkan permohonan pencabutan pergantian nama Raja Kraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Rabu (8/7).
Sultan mengirimkan surat permohonan pencabutan penggantian namanya setelah didaftarkan di PN Yogyakarta pada 17 Juni 2015 lalu.
Humas PN Yogyakarta, Ikhwan Hendarto mengatakan, dengan pembacaan putusan tersebut, perkara permohonan penggantian nama Sutan ini dianggap selesai dan ditutup.
"Ini putusan yang menegaskan pencabutan dan ini sudah selesai secara administrasi. Dinyatakan ditutup. Kalau nanti mau didaftarkan lagi berarti masuk perkara baru," ujarnya.
Seperti diketahui, Raja Kraton Yogyakarta yang juga Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mendaftarkan penggantian namanya sesuai dengan sabda raja yang dikeluarkannya beberapa pekan lalu ke PN Yogyakarta dua pekan lalu.
Sidang perdana penggantian nama Sultan ini sedianya digelar pada Rabu (1/7). Sidang pergantian nama tersebut ditunda Rabu (8/7) karena pemohon, yaitu Sultan tidak hadir saat itu.
Permohonan untuk sidang pergantian nama Sultan menjadi Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengku Bawono ingkang Jumeneng Kasepuluh Suryaning Mataram Senopati-ing-Ngalaga Langgeng ing Bawana, Langgeng, Langgeng ing Tata Panatagama ini tertera di agenda sidang PN Yogyakarta bernomor 75/PDT.P/2015/PN.YYK.
Sebelumnya, Sultan bergelar Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem ingkang Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwana Senapati-ing-Ngalaga Abdurrahman Sayidin Panatagama Khalifatullah ingkang Jumeneng Kaping Sadasa ing Ngayogyakarta Hadiningrat. Gelar ini disandangnya sejak diangkat sebagai raja Kraton Yogyakarta.