REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polresta Denpasar telah menggelar rekonstruksi pembunuhan Engeline pada Senin (6/7) di rumah Margriet. Salah seorang kuasa hukum tersangka Agus Tai Hamdamai, Haposan Sihombing menyatakan pada awal rekonstruksi sudah ada perbedaan antara saksi dan tersangka Margriet Christina Megawe.
“Saat awal sebelum pembunuhan terjadi kedua saksi yang dihadirkan juga mempunyai peran. Mereka pamit kepada Margriet karena akan pergi,” kata Haposan kepada ROL, Rabu (8/7).
Kedua saksi yang dimaksud oleh Haposan merupakan Rahmad Handono dan istrinya Susiani yang menyewa kosan di rumah Margriet. Mereka berdua ingin pergi saat itu, menurut Haposan jika sesuai waktu sebenernya pada 16 Mei 2015 mereka pergi sekitar pukul 12.30 WITA.
Selanjutnya Susiani yang mengucapkan pamit sebelum pergi tapi tidak bertatap muka langsung dengan Margriet. “Pamit ingin pergi seperti yang dilakuan Susiani katanya biasa dilakukan, tidak pernah beratap muka langsung. Tapi katanya Margriet menyahut menanggapi pamitnya itu,” jelas Haposan.
Ternyata kesakian tersebut ditampik oleh tersangka Margriet, ia tidak satu paham dengan rekonstruksi berdasarkan kesaksian kedua saksi tersebut. Haposan menjelaskan, saat kejadian tersangka Margriet tidak menyahut pamit seperti yang diutarakan oleh Susiani.
Diketahui, saat rekonstruksi digelar, tersangka Margriet hanya melakukan adegan sesuai apa yang diakuinya saja. Akibatnya, ada beberapa adegan yang tidak diperankan oleh Margriet, terutama kejadian pembunuhan di kamar Margriet sampai penguburan di dekat kandang ayam.