REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat mengungkapkan pemerintah Malaysia mendeportasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal NTB sebanyak 1300 orang periode Januari hingga Juni. Sebabnya, rata-rata TKI tidak memiliki dokumen resmi bekerja.
“Hingga kemarin malam terdapat 1300 orang periode Januari-Juni yang dideportasi oleh pemerintah Malaysia. Dimana, 50 persennya dikarenakan tidak memiliki dokumen resmi bekerja,” ujar Kepala Bidang Penempatan dan Perlindungan TKI Disnakertrans NTB kepada wartawan di Kota Mataram, Rabu (8/7).
Menurutnya, rata-rata TKI yang dideportasi karena berbagai alasan diantaranya menetap melebihi waktu yang ditentukan (overstay), tidak memiliki dokumen dan kriminal. Dimana, yang paling dominan membuat TKI dideportasi adalah tidak memiliki dokumen.
Ia menuturkan, bagi TKI yang telah dideportasi oleh negara tertentu maka tidak bisa masuk ke negara tersebut selama kurang lebih enam bulan. Sesudah daripada itu, TKI bisa datang kembali, oleh karena itu pihaknya melakukan pembinaan dan penyuluhan agar masalah tersebut tidak terulang.
Zainal mengatakan TKI yang dideportasi hampir merata berasal dari 10 Kabupaten/Kota di NTB. Ia menambahkan bahwa banyak perempuan yang diajak ke Brunei namun akhirnya dibawa Ke Kalimantan dan dibawa menyeberang ke Malaysia Timur untuk menjadi TKI. Namun tanpa disertai dokumen yang resmi.
Ia menambahkan, ribuan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mengambil cuti hari Raya Idul Fitri, dengan rata-rata lama cuti dua hingga tiga bulan. Dimana mayoritas TKI yang cuti berasal dari Malaysia. “Menjelang lebaran, TKI banyak yang pulang, ada yang cuti selama 2 bulan hingga 3 bulan. Setelah itu baru dia balik lagi,” katanya.