Rabu 08 Jul 2015 15:53 WIB

Mahasiswa IPB Terlibat Perdagangan Satwa Dilindungi

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Israr Itah
Satwa Langka (ilustrasi)
Foto: biophage.com
Satwa Langka (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Bareskrim Mabes Polri bekerja sama dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) Wilayah II Bogor mengevakuasi 32 ekor reptil asal Papua dari rumah kontrakan pria berinisial RD, Selasa (7/7). RD mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Bogor.

Dekan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo membenarkan bahwa RD adalah mahasiswa Fakultas Kehutanan IPB.

"Memang benar, RD adalah adalah mahasiswa Fakultas Kehutanan IPB dari Departemen Manajemen Hutan," tulis Bambang dalam milis grup Alumni Fakultas Kehutanan IPB, Rabu (8/7).

Bambang mengatakan ia sudah menyampaikan hal tersebut kepada ketua departemen. Menurut berita terakhir yang diterimanya, RD masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri. Sementara pegawainya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Bambang juga sudah membicarakan hal ini dengan Wakil Rektor IPB Bagian Hukum untuk mengambil langkah berikutnya. Sementara ini, pihaknya menunggu sampai yang bersangkutan mendapat kejelasan tentang statusnya setelah diperiksa penyidik Polri.

"Kami akan gunakan Prosedur Operasi Baku (POB) yang kami miliki, juga IPB, sehingga tidak main hakim sendiri," lanjutnya.

Secara pribadi, Bambang juga mengaku terkejut dengan berita tersebut. Hal ini dikarenakan RD termasuk mahasiswa yang baik, bahkan mendapat penghargaan sebagai mahasiswa berprestasi.

"Banyak yang terkejut bahwa yang bersangkutan justru menjadi aktor dalam sindikat penjualan satwa langka," kata Bambang.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Yazid Fanani mengatakan saat penggerebekan dilakukan,  RD sedang tidak berada di rumah. Polisi baru mengamankan satu orang tersangka berinisial YJ. Ia merupakan pekerja yang memberikan makan dan merawat hewan-hewan tersebut.

"Kami menerima laporan dari interpol Australia Federal Police (AFC) yang menginformasikan ada penjual satwa dari Indonesia secara online. Kami lalu melakukan penelusuran, ternyata lokasinya ada di wilayah Dramaga," katanya.

Yazid mengatakan, transaksi jual beli satwa liar asal Papua tersebut telah meluas hingga Australia. Pihak kepolisian Australia mencurigai penjualan tersebut ilegal dan menginformasikan kepada Kepolisian Indonesia.

Menurut Yazid, pratek jual beli satwa melata asal Papua tersebut telah berlangsung sejak 2012. Hewan-hewan tersebut dikembangbiakan oleh RD dan dijual dengan harga Rp1 juta untuk ular Condro Phyton Viridis ukuran kecil atau masih anak, sedangkan indukan bisa mencapai Rp5 sampai Rp10 juta tergantung hobi.

Perbuatan yang dilakukan tersangka melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf A junto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement