Rabu 08 Jul 2015 17:11 WIB

Istana Tegaskan tak Ada Perpres untuk Lindungi Pejabat

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ilham
Teten Masduki
Foto: Republika/ Wihdan
Teten Masduki

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki membenarkan bahwa pemerintah saat ini tengah menyusun peraturan presiden (Perpres) tentang percepatan pembangunan. Namun, Teten menegaskan Perpres tersebut tidak memberi perlindungan hukum bagi pejabat bidang infrastruktur.

Dia menjelaskan, Perpres yang pertama kali diusulkan oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian tersebut bertujuan untuk menyederhanakan regulasi yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur. Perpres itu, kata Teten, disusun agar proyek-proyek infrastruktur dapat selesai lebih cepat.

"Jadi tidak ada yang menyangkut soal perlindungan pejabat ya. Itu kan wilayahnya Undang-undang, bukan wilayah Perpres atau Inpres kalau masalah pidana," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/7).

Teten melanjutkan, regulasi yang ingin disederhanakan lewat Perpres itu antara lain dalam proyek pembangkit listrik 35 ribu mega watt. Untuk merealisasikan proyek itu pemerintah harus membangun 16 ribu tower. Tiap tower, menurut Teten, membutuhkan satu izin sendiri.  

"Satu tower izinnya tersendiri, kalikan 16 ribu. Kalau tidak disederhanakan, ini tidak akan bisa terealisasi dalam lima tahun," katanya.

Oleh karenanya, Teten menyebut pemerintah perlu mengeluarkan Perpres tentang percepatan pembangunan agar target-target pembangunan dapat segera terealisasi. Apalagi, regulasi yang ada saat ini masih dirasa banyak yang berbelit-belit dan tumpang tindih. Kehadirian Perpres ini diyakini Teten akan mempercepat realisasi serapan anggaran di kementerian.

Perpres tentang percepatan pembangunan itu hingga saat ini masih disusun oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Progres penyusunan Perpres tersebut baru sampai pada tahap mengumpulkan masukan dari para ahli.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement