REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI—Sebanyak 32 orang gelandangan dan pengemis diamankan petugas gabungan di Kota Sukabumi, Rabu (8/7). Mereka terjaring razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsonakertrans).
Razia penertiban ini dilakukan sejak Rabu pagi hingga siang di sejumlah titik Kota Sukabumi. Di antaranya di ruas jalan Ciwangi, Jalan Veteran, Ahmad Yani, Siliwangi, dan RE Martadinata.Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Sukabumi Sudrajat mengatakan, operasi penertiban gelandangan dan pengemis ini merupakan agenda rutin.
‘’Namun, pada Ramadhan digiatkan karena diperkirakan semakin bertambah banyak,’’ ujar dia kepada wartawan.
Sudrajat mengungkapkan, penertiban ini mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penertiban Umum. Sehingga petugas mengamankan mereka untuk terciptanya ketertiban di tengah masyarakat.
Nantinya ujar Sudrajat, para gelandangan dan pengemis ini akan diserahkan ke Dinsosnakertrans untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut. Harapannya, mereka tidak kembali turun jalan untuk melakukan aktivitas meminta-minta.
Kepala Dinsosnakertrans Kota Sukabumi Deden Solehudin mengatakan, lembaganya akan melakukan pendataan lebih dahulu sebelum dilakukan pembinaan. ‘’ Bila mereka tidak punya keluarga, maka akan dikirim ke panti jompo untuk yang sudah tua,’’ terang dia.
Sementara itu untuk yang masih muda lanjut Deden, mereka akan diberikan pembinaan dan pelatihan. Sehingga mereka mempunyai bekal untuk hidup mandiri dan tidak turun ke jalan kembali.