Rabu 08 Jul 2015 20:50 WIB

Terdakwa Pencabulan Anak PAUD Saint Monica Divonis Bebas

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Ilham
Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ibu korban pelecehan seksual di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Saint Monica Sunter, BL mengaku sangat kecewa dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (8/7). Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Hariyati, terdakwa pencabulan terhadap korban L (3,5 tahun).

"Bagaimana mungkin majelis hakim membebaskan pelaku kekerasan seksual pada anak saya. Benar-benar tak ada hati nurani," ujar BL sembari menangis tersedu-sedu di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, (8/7).

Kalau persidangan seperti ini, kata dia, akan semakin banyak anak yang bernasib seperti anaknya. "Sampai saat ini anak saya L masih mengalami trauma dan tidak mau ke sekolah, saya akan sekuat tenaga memperjuangkan keadilan bagi anak saya."

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Oka Diputra memutuskan oknum guru PAUD Saint Monica, Hariyanti yang menjadi terdakwa pencabulan tidak bersalah. Hariyanti divonis bebas dan mendapatkan sambutan meriah dari teman-temannya sesama guru.

Majelis Hakim, kata Oka, memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekejaman seksual kepada korban L. Majelis Hakim juga berpendapat tidak ada alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli yang dapat menunjukkan terdakwa melakukan kekejaman seksual terhadap L.

Di tempat yang sama, kuasa hukum korban L, Didit Wijayanto mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. "Masak terdakwa dibebaskan hanya karena korban L terlambat bicara dan mengabaikan fakta kalau L mengalami pelecehan seksual," katanya.

Anak kecil 3,5 tahun, ujar Didit, tidak mungkin berbohong. Apalagi meski terdakwa berganti dandanan, L tetap mengenali dia sebagai pelaku pencabulan seksual terhadapnya. "Seharusnya seorang hakim bijak dalam menyikapi kasus itu. Kasus tersebut bermula dari pengakuan L yang mengaku kepada ibunya jika bagian anusnya ditusuk jari oleh terdakwa."

Berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) terbukti di anus L terdapat luka memar dan merah akibat dimasuki benda tumpul.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement