Kamis 09 Jul 2015 06:43 WIB

Komisi II: Anggaran Pengamanan Pilkada Harus Segera Direalisasikan

Rep: C36/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman (tengah), dalam diskusi forum legislasi di DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5). (Republika/Agung Supriyanto)
Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman (tengah), dalam diskusi forum legislasi di DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman menegaskan dana pengamanan Pilkada serentak 2015 harus segera disediakan. Selain itu, pemerintah juga perlu mencukupi dana untuk para pengawas Pilkada.

"Dana pengamanan Pilkada harus ada dan harus cukup. Pertimbangannya, pengamanan Pilkada kali ini berbeda dengan sebelumnya. Pilkada serentak butuh pengamanan ekstra," tegasnya saat dihubungi ROL, Selasa (8/7).

Menurutnya potensi terjadinya konflik saat Pilkada serentak seperti ketidakpuasan hasil penghitungan suara sangat besar. Risiko seperti itu harus dipetakan dan diantisipasi sejak awal oleh pihak keamanan.

"Kalau tidak ada dana yang cukup, lalu bagaimana pengamanan Pilkada ? Jika memang pemerintah sudah mengkonfirmasi kesiapan dana untuki Pilkada, sebaiknya segera direalisasikan," jelasnya.

Selain dana pengamanan, Rambe juga mengingatkan kebutuhan dana untuk pengawas Pilkada.  Peran pengawas dalam Pilkada serentak juga dinilai lebih berat karena besarnya risiko kecurangan Pilkada.

"Soal Pilkada diundur atau tidak diundur, bukan jadi agenda terdekat. Pastikan dana cukup dulu dan jika perlu, aturan diperbaiki. Baru menentukan kelanjutan Pilkada," katanya.

Seperti diketahui, Pilkada serentak di 269 daerah di Indonesia akan digelar pada Desember 2015 mendatang. Dalam rapat di DPR, Polri mengaku masih kekurangan dana untuk pengamanan Pilkada serentak.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement