REPUBLIKA.CO.ID, KEBAYORAN BARU -- Sharon Laesa Rose Prabowo resmi ditetapkan menjadi tersangka, Kamis (9/7). Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan Sharon resmi terbukti melakukan kekerasan terhadap GT (12 tahun).
"Hasil penyelidikan akhirnya memutuskan menaikkan status tersangka Sharon dari saksi menjadi tersangka," ujar Wahyu di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (9/7).
Hasil visum pada 7 Juli kemarin membuktikan adanya kekerasan yang disebabkan oleh pukulan, lemparan dengan barang, dan tamparan. Setidaknya ada beberapa titik luka yang ada di tubuh GT. Titik tersebut, antara lain, adanya luka memar di muka bagian bibir, bekas luka paha kiri kanan, pungung, lengan kanan.
Selain hasil visum, modus kekerasan yang Sharon lakukan juga disaksikan oleh beberapa tetangga yang melihat langsung kejadian tersebut. Setidaknya 12 saksi diperiksa polisi dan mengamini adanya kekerasan yang dilakukan Sharon terhadap GT.
Meski begitu, Wahyu mengatakan saat pemeriksaan Rabu (8/7) Sharon masih membantah melakukan kekerasan terhadap GT. Wahyu mengatakan, Sharon cukup kooperatif dalam pemeriksaan meski membantah tuduhan tersebut.