Kamis 09 Jul 2015 14:25 WIB

Ahok: Pemeriksaan BPK Jangan Cuma Pakai Aturan!

Rep: C11/ Red: Winda Destiana Putri
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI hanya terbatas pada aturan saja. Melainkan menurutnya, ada hal lain yang harus diperhatikan.

"Itu yang saya bilang, BPK tolong audit pakai substansi jangan cuma aturan," kata Ahok sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/7).

Seperti diketahui, Ahok sempat tak terima dengan salah satu temuan BPK RI terkait pembelian tanah di Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat.

Adapun BPK menemukan pembelian bidang tanah untuk rumah sakit di Jakarta Barat tak melalui proses pengadaan yang memadai sesuai ketentuan. Ahok menyebutkan dari temuan BPK pembelian tanah 3,8 hektar terlalu mahal sebesar Rp 191 miliar.

Ahok mengatakan sudah membeli dengan harga yang sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bukan berdasarkan model taksiran harga (appraisal). Ia mengatakan dengan harga NJOP harganya akan lebih murah. Akan tetapi, Ahok mengatakan BPK RI mengehendaki untuk pembelian dengan appraisal.

"Begitu dia appraisal, ternyata memang lebih mahal daripada NJOP. Kalau gitu harga NJOP murah dong. Nah BPK mempersoalkan ini salah prosedur mesti dikembalikan sekian miliar," ujar mantan Bupati Belitung Timur ini.

Pemprov DKI mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI 2014 dalam sidang paripurna, Senin (6/7) lalu.

Opini yang didapat Pemprov DKI sama seperti pada tahun lalu. Seperti diketahui, terdapat empat opini dari BPK diantaranya, Wajar tanpa pengecualian (WTP), Wajar dengan pengecualian (WDP), Tidak wajar dan Tidak memberikan opini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement