REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menegaskan pemerintah saat ini tidak sedang menyusun dan menyiapkan peraturan presiden (perpres) terkait antikriminalisi pejabat yang menjalankan kebijakan program pembangunan.
Menurut dia, perpres yang tengah disiapkan oleh Menteri Perekonomian saat ini yakni perpres percepatan pembangunan infrastruktur. "Perpres itu nggak ada, yang ada perpres percepatan pembangunan infrastruktur. Itu yang disiapkan oleh menko," kata Andi di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (9/7).
Lebih lanjut, ia mengatakan, di dalam perpres tersebut memuat aturan administrasi pemerintahan guna menjamin program-program infrastruktur dapat berjalan dengan baik. Ia juga menyatakan, tidak ada pejabat yang menjalankan kebijakan pemerintah dan kebal hukum. "Tidak ada yang bisa kebal hukum di Indonesia," tambah dia.
Saat ditanya apakah pejabat infrastruktur tidak dapat terjerat hukum lantaran menjalankan kebijakannya, Andi pun mengatakan pemerintah akan mengatur aturan yang menjamin agar pembangunan infrastruktur yang dijalankan oleh pejabat setempat tak mandek dan sesuai program.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menambahkan, perpres disiapkan untuk menyederhanakan prosedur bagi pejabat agar dapat melaksanakan pembangunan infrastruktur. Ia pun memastikan, perpres tersebut tidak akan mengubah undang-undang terkait proses hukum.
"Bukan berarti kemudian perpres ngutik-ngutik undang-undang. Ya nggak," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menegaskan peraturan presiden (perpres) anti kriminalisasi pejabat yang masih disiapkan oleh pemerintah tak pro-korupsi. Menurutnya, perpres itupun disiapkan agar pembangunan infrastruktur di seluruh daerah dapat berjalan.
"Siapa bilang. Pro-negara supaya negara jalan," kata Kalla di kantor Wapres, Jakarta, Selasa (7/7).
Selama ini, para pejabat daerah dinilai terlalu berhati-hati dalam melaksanakan kebijakan program pembangunan agar terhindar dari jeratan hukum. Akibatnya, pembangunan infrastruktur pun tersendat serta daya serap anggaran mandek.
Dengan dipersiapkannya perpres tersebut, pemerintah tengah berupaya serta mendorong pemerintah daerah agar berani menjalankan kebijakan serta rencana pembangunan.