Kamis 09 Jul 2015 15:37 WIB

15 Pakar Periksa Makalah Capim KPK

Ketua Pansel KPK Destri Damayanti (kedua kiri) bersama anggota Pansel KPK memimpin ujian Seleksi calon pimpinan KPK 2015-2019 di Pusdiklat Setneg, Jakarta, Rabu (8/7).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Ketua Pansel KPK Destri Damayanti (kedua kiri) bersama anggota Pansel KPK memimpin ujian Seleksi calon pimpinan KPK 2015-2019 di Pusdiklat Setneg, Jakarta, Rabu (8/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 15 pakar independen akan memeriksa makalah atau karya tulis para peserta uji seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diselenggarakan pada Rabu (8/7).

"Sebanyak 15 pakar independen ini terdiri dari para akademisi, praktisi, dan penggiat antikorupsi. Setiap makalah akan dibaca oleh tiga pakar tersebut," kata juru bicara panitia seleksi KPK Betti Alisjahbana, Kamis (9/7).

Namun saat ditanya lebih jauh ia enggan memberikan penjelasan identitas para pakar independen tersebut. Ia menuturkan mekanisme pemeriksaan makalah yang dilampirkan pada saat pendaftaran tahap pertama dan saat uji tertulis akan dilakukan dengan seobyektif mungkin.

"Dan setiap makalah yang akan dibaca, kami hilangkan terlebih dahulu identitas penulisnya sebelum dibaca. Supaya penilai ini bisa obyektif saat menilai isi dan substansi makalahnya," tutur Betti.

Pemeriksaan makalah tersebut akan berjalan selama dua hari yaitu 9-10 Juli. Nantinya, hasil penilaian tersebut beserta hasil tes obyektif serta tanggapan masyarakat akan dibahas oleh panitia seleksi dalam rapat pleno pada Sabtu, 11 Juli 2015.

Daftar nama yang lolos pada tahap kedua tersebut akan diumumkan melalui konferensi pers pada 14 Juli dan juga melalui media masa pada 15 Juli 2015.

Tes tahap kedua diikuti oleh 190 orang dari jumlah total 194 orang yang seharusnya hadir, dengan demikian empat peserta dinyatakan gugur atau tidak lolos dalam seleksi tersebut.

Pada ujian tertulis tersebut para peserta mengikuti uji obyektif berupa tes pilhan ganda dengan soal seputar perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, UU KPK, serta pengorganisasian lembaga KPK.

Pada sesi akhir tes tersebut para peserta diwajibkan membuat makalah dengan judul "Permasalahan Korupsi di Indonesia", dengan permasalah yang dibahas antara lain kondisi dan perkembangan korupsi serta penganggulangannya.

Selanjutnya, tantangan kelembagaan KPK dan hubungannya dengan organisasi lain, strategi dan rencana aksi penanggulangan korupsi.

Dengan waktu pembuatan makasih dibatasi hanya tiga jam, para peserta diwajibkan mengerjakan dengan tulis tangan, peralatan dibatasi alat tulis dan kertas, maksimal tulisan 10 lembar, dan dilarang melihat referensi apapun.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement