REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7). Dalam OTT itu, lima orang ditangkap saat diduga sedang melakukan transaksi suap.
"Lokasi di kantor PTUN Medan dari lokasi KPK membawa lima orang tiga orang hakim, satu panitera dan satu orang pengacara," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Kelima orang yang tertangkap tangan adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putra, anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting. Sementara panitera yang diamankan yakni Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan dan seorang pengacara dari kantor advokat OC Kaligis.
Menurutnya, transaksi yang dilakukan kelimanya diduga terkait pengurusan perkara yang bersengketa di PTUN Medan. Dari lokasi penangkapan, kata dia, penyidik menyita uang ribuan dolar Amerika Serikat. Namun, Priharsa mengaku tak tahu jumlah pastinya.
Kelimanya saat ini sedang diperiksa di Polres Medan. "Mungkin nanti malam atau besok pagi baru dibawa ke Jakarta," ujar dia.