Kamis 09 Jul 2015 16:04 WIB

Menpan RB Nilai Putusan MK Bolehkan Politik Dinasti tak Etis

Rep: Dessy S Saputri/ Red: Erik Purnama Putra
Menpan RB Yuddy Chrisnandi.
Menpan RB Yuddy Chrisnandi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kerabat kepala daerah yang masih berkuasa untuk mencalonkan diri dalam pilkada merupakan hal yang tak etis. Ia menilai kedudukan petahana dalam pemerintahan akan dapat dimanfaatkan oleh kerabatnya yang turut mencalonkan diri dalam pilkada.  

“Kalau pendapat pribadi saya, ya tidak etis lah kalau didalam proses politik yang semakin demokratis dan semakin transparan ini masih ada politik dinasti,” kata Yuddy di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (9/7).  

Menurut politikus Partai Hanura tersebut, hal itu pun akan menimbulkan proses demokrasi yang tak seimbang dan tak sehat. Kendati demikian, ia menghormati dan menghargai keputusan MK terkait politik dinasti itu.  

Lebih lanjut, Yuddy juga menyatakan Kementerian PAN-RB akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang netralitas aparatur sipil negara selama pilkada. Penyusunan surat edaran inipun akan dikoordinasikan bersama dengan Menteri Dalam Negeri.

MenPAN-RB juga akan mengkaji peraturan menteri (permen) sebelumnya yang mengatur netralitas dan aturan etika aparatur sipil negara dalam pilkada. “Saya akan lihat di permen sebelumnya, yang mengatur netralitas itu belum ada UU NO 5 ASN, Saya akan lihat lagi relevansinya. kalau masih relevan, kita tegaskan kembali dalam surat edaran agar diberlakukan,” jelas Yuddy.

Surat edaran tersebut, sambung Yuddy, mengatur aparatur sipil negara agar tidak terlibat dalam kampanye selama pilkada serta tidak terlibat dalam kegiatan politik. Menurutnya, pemerintah juga telah menyiapkan sanksi tegas bagi para aparatur sipil negara jika tidak menunjukan sikap netral.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement