REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga orang hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, seorang panitera dan pengacara.
"Saat ini yang bisa dikonfirmasi memang benar sekitar pukul 10.00 WIB penyidik KPK melakukan OTT yang berlokasi di kantor PTUN Medan, dari lokasi KPK membawa lima orang yaitu tiga orang hakim, satu panitera dan satu orang pengacara," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (9/7).
Kelima orang tersebut adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putra, anggota majelis hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting. Sementara panitera yang dimankan adalah panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan dan seorang pengacara dari kantor advokat OC Kaligis.
"Diduga melakukan transaksi pemberian uang. Dari lokasi penyidik KPK membawa sekitar ribuan lembar uang dolar AS," tambah Priharsa.
Saat ini kelima orang tersebut diperiksa di Polres Medan.
"Diperkirakan nanti malam atau besok pagi dibawa ke Jakarta," ungkap Priharsa.
Namun, ia belum mengetahui motif pemberian uang tersebut.
"Dugaan berkaitan dengan pengurusan perkara di PTUN," jelas Priharsa.
Sedangkan mengenai kemungkinan ada pihak lain yang terkait dalam transaksi tersebut, Priharsa juga belum mendapatkan informasi.
"Saya belum tahu untuk hal itu, akan ada penjelasan lebih lanjut nanti malm atau besok pagi yang jelas hal ini terkait pengurusan kasus di PTUN," ucap Priharsa.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, penyidik KPK juga masih mengejar "big fish" dari perkara ini.