Kamis 09 Jul 2015 17:05 WIB
Engeline Tewas

Penindakan Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Masih Rendah

Rep: c32/ Red: Bilal Ramadhan
Pelecehan anak - ilustrasi
Pelecehan anak - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – The Safe Chilhoods Foundation (SCF) menyatakan setiap tahunnya menangani sejumlah kasus-kasus penyalahgunaan anak-anak secara sekual oleh pelaku asing dan lokal. Namun, pihaknya menyatakan masih ada kekurangan yang terjadi dalam penyelesaian secara hukum.

“Jumlah pelaku yang ditangkap dan dihukum masih sangat rendah karena beberapa hal terkait,” kata Manager Komunikasi SCF, Reza Indragiri Amriel dalam siaran pers tertulis yang diterima ROL, Kamis (9/7).

Rendahnya pelaku yang dihukum disebabkan keenganan sebagian masyarakat untuk melaporkan kasus eksploitasi anak ke polisi. Selain itu, juga ad kerja sama atau penyogokan tersembunyi anatara pelaku dan orang tua korban.

Ia juga menilai keahlian penyidikan dari kepolisian yang masih lemah juga termasuk menjadi salah atu alasan. “Belum lagi adanya kekurangan antara ratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-hak Hukum Anak dan kenyataan di lapangan,” ungkap Reza.

Terkait dengan hal tersebut, SCF menjalin kemitraan dengan kepolisian RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Sosial RI, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi anak-anak korban kejahatan sekual dan kejahatan lain serta mendukung kesembuhan mereka.

“Indonesia harus mulai membebaskan diri dari fenomena eksploitasi seksual anak untuk menuju negara yang ramah bagi anak dan keluarga,” jelas Reza.

Untuk diketahui, berdasarkan data Australian Federal Police (AFP), Indonesia adalah negara destinasi utama untuk para turis pelaku kejahatan seks terhadap anak terutama Bali, Batam, dan Medan. Dengan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN diantiipai akan ada ratusan hingga ribuan turis pelaku kejahatan seks terhadap anak.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement