REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Malaysia menyebarkan rancangan resolusi PBB mengenai pembentukan mahkamah internasional yang menjamin pengadilan independen bagi dalang jatuhnya pesawat Malaysia Airlines penerbangan MH17 di kawasan udara Ukraina, Rabu (8/7).
Malaysia kepada Dewan Keamanan PBB pada pekan lalu mengatakan siap maju dengan usulan mahkamah internasional itu meski muncul tentangan dari Rusia, yang menyebut langkah itu prematur.
Rancangan resolusi itu menyerukan pembentukan mahkamah berdasar Bab 7 piagam PBB, yang berarti upaya pengadilan untuk mengadili mereka yang bertanggung jawab bisa diperkuat dengan sanksi.
Seluruh penumpang dan kru pesawat MAS yang berjumlah 298 orang,mayoritas warga negara Belanda, tewas saat pesawat itu ditembak jatuh pada 17 Juli 2014 di Ukraina timur.
Setelah tragedi itu, kecurigaan segera diarahkan kepada pemberontak pro-Rusia di Ukraina timur yang kemungkinan menggunakan rudal darat ke udara yang dipasok Rusia untuk menembak jatuh pesawat itu.
Mahkamah tersebut akan menjadi jaminan efektif bagi proses pertanggungjawaban yang independen dan netral. Rancangan itu menyebut insiden penembakan pesawat tersebut sebagai ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional.
Semua negara harus bekerja sama penuh dengan mahkamah tersebut. Dewan akan membentuk mahkamah internasional demi tujuan satu-satunya, menghukum mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan terkait dengan ditembak jatuhnya Malaysia Airlines penerbangan MH17 pada 17 Juli 2014.
Berdasarkan atas rancangan resolusi itu, Dewan akan mengadopsi ketetapan mahkamah baru yang dibuat mengikuti mahkamah-mahkamah khusus PBB lain yang ditugasi mengadili kejahatan serius.
Perdana Menteri Belanda Mark Rutte mengatakan mahkamah internasional merupakan pilihan terbaik untuk proses hukum namun juga diperlukan rencana cadangan jika Rusia menghadang usulan itu.