Kamis 09 Jul 2015 17:19 WIB

Kuasa Hukum Ilham Bingung dengan Putusan Hakim

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan wali kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (kiri).
Foto: Antara
Mantan wali kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Hal tersebut setelah hakim tunggal Ahmad Kusairi membacakan putusan yang menyatakan menolak keseluruhan permohonan dari pemohon.

Kuasa hukum Ilham, Jhonson Pandjaitan sangat menghormati putusan tersebut. Meski dirinya mengaku bingung atas putusan tersebut. "Merasa putusan ini menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan bagi klien kami," Jhonson, usai sidang, di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/7).

Kebingungan yang dimaksud Jhonson yaitu, pada saat praperadilan Hadi Poernomo hakim menilai penyidik KPK yakni Aminudin dan Ambarita Damanik tidak sah. Karena keduanya sudah diberhentikan dari kepolisian.

Selain itu, usulan pasal terkait penyidik independen juga sudah ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Karena itu, penyidik hanya dikatakan sah apabila sebagai anggota polisi aktif. Sedangkan, pada putusan praperadikan kali ini, hakim menilah penyidik Aminudin dan Ambarita Damanik dinyatakan sah.

Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan hakim menolak permohonan praperadilan Ilham yang kedua. Hakim Kusairi, Jhonson menilai, dalam memutuskan tidak memperhatikan fakta persidangan.

Padahal, saksi yang merupakan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan belum ditemukan kerugian negara dalam kasus tersebut. "Audit belum selesai dan sempat berhenti karena ada putusan praperadilan pertama," kata Jhonson.

Auditor BPK, lanjut Jhonson, mengatakan bahwa audit yang belum selesai belum bisa dijadikan sebagai alat bukti. Karena itu, Jhonson mempertanyakan dua alat bukti yang dipegang oleh KPK untuk menetapkan Ilham sebagai tersangka.

Jhonson bersama tim akan mempelajari semua proses persidangan tersebut. Termasuk akan mempelajari bagaimana hakim memimpin persidangan.

Sebelumnya, Ilham ditetapkan tersangka kedua kalinya oleh KPK terkait kasus pengolahan air minum PDAM kota Makassar dan PT Traya Tirta 2006-2012. Penetapan tersebut tidak lama setelah Ilham memenangkan praperadilan pertamanya. Ilham mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement