REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN – Truk besar pengangkut bahan bangunan dan kendaraan dilarang melintas di jalur mudik Sleman. Peraturan ini berlangsung mulai H-4 lebaran (13/7) sampai H+1 Lebaran (19/7).
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Sleman Agoes Soesilo Endiarto mengemukakan larangan ini juga berlaku untuk kendaraan pengangkut bersumbu lebih dari dua. Seperti truk tempelan, truk gandeng dan kontainer. “Pembatasan operasi truk-truk besar berlaku di Pulau Jawa,” tutur Agoes, Kamis (9/7).
Selain itu aturan ini juga berlaku untuk truk-truk yang membawa galian C atau barang tambang seperti pasir. Pada H-4 sampai H+1 Idul Fitri mereka sudah tidak boleh lagi beroperasi. Berdasarkan pantauan setiap tahun, sebagian truk-truk yang memuat galian C masih beroperasi pada H-4.
Oleh sebab itu Dishubkominfo Sleman akan melakukan pengawasan patrol di sekitar jalur mudik. “Kami akan terjunkan petugas patroli untuk memantau. Tapi kewenangan penindakan bagi truk yag melanggar ada di pihak kepolisian,” ujar Agoes.
Namun begitu tetap ada pengecualian untuk truk pengangkut BBM, ternak, bahan-bahan pokok kebutuhan seperti bersa, gula pasir daging dan pupuk. Kendaraan-kendaraan tersebut masih boleh beroperasi untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.
Tidak hanya itu, mulai H-7 (10/7) sampai H+7 (25/7) operasional Jembatan Timbang untuk angkutan barang akan ditutup. Agoes menyampaikan penutupan jembatan juga dilakukan di seluruh Indonesia. “Di wilayah Sleman ini ada dua jembatan timbang yakni di Kalitirto Berbah dan Tamanmartani Kalasan di Jalan Solo,” katanya.