Kamis 09 Jul 2015 17:49 WIB

Ketua PTUN Medan Ditangkap di Ruang Kerjanya

Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro (tengah) diamankan petugas KPK, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7).  (Antara//Irsan Mulyadi)
Foto: Antara//Irsan Mulyadi
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro (tengah) diamankan petugas KPK, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7). (Antara//Irsan Mulyadi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjemput Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan berinisial TIR di kantornya di Jalan Sunggal, dan bukan di sebuah mall atau pusat perbelanjaan di Medan.

"Jadi, Ketua PTUN tersebut didatangi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruangan kerjanya dan bukan berada di luar kantor," kata Humas Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sugianto di ruangan kerjanya, Kamis (9/7).

Dia menyebutkan, penyidik KPK bukan hanya menjemput Ketua PTUN Medan, Kamis, sekitar pukul 11.00 WIB, tetapi juga menyegel ruangan kerjanya yang berada di lantai II. Selain itu, KPK menyegel ruangan Kepala Sub Panitera PTUN Medan berinisial SYR yang berada di lantai I dan sebuah lemari yang berada di ruangan kerja hakim di lantai II.

Penyidik KPK itu, juga mengamankan lima orang terdiri atas tiga orang hakim PTUN Medan, seorang panitera dan satu lagi pengacara dari Jakarta. Ketiga hakim itu, yakni TIR (Ketua Majelis) AF, DG (Hakim Anggota) dan SYR (Panitera), serta seorang pengacara berinisial GB dari Jakarta.

"Kelima orang tersebut, Kamis (9/7) hingga pukul 13.00 WIB masih diperiksa di Polsek Sunggal dan kemungkinan pemeriksaan mereka bisa dilanjutkan di Polresta Medan," kata Sugianto.

Informasi diperoleh di PTUN Medan, penyegelan ruangan kerja Ketua PTUN dan pemeriksaan kelima orang tersebut, diduga terjadi penyalahgunaan wewenang. Sebelumnya, seorang pemohon berinisial AFL dari Pemprov Sumut mengajukan gugatan ke PTUN Medan atas termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Pemohon AFL menggugat termohon Kejati Sumut. Karena institusi hukum itu telah mengeluarkan surat perintah untuk meminta keterangan terhadap AFL dalam suatu kasus. Namun ternyata, sebahagian gugatan pemohon AFL dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Medan, yakni TIR, AF dan DG.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement