REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali kecewa atas tertangkapnya Ketua Pengadilan Tata Usaha Medan (PTUN), Tripeni Irianto Putra di Medan, Sumatera Utara. Hatta mengecam perilaku hakim Tripeni atas perilaku korup yang membuatnya ditangkap KPK.
"Kami mengecam masih ada hakim yang melakukan perbuatan yang melanggar sumpah jabatan," kata Hatta saat menghadiri buka puasa bersama di gedung KPK, Kamis (9/7).
Kendati demikian, Hatta enggan mengambil sikap tegas terhadap Tripeni. Saat ditanya kemungkinan pemecatan, Hatta hanya menjawab diplomatis. Dia hanya meminta KPK untuk mengusut dugaan suap Tripeni. "Karena sudah di ranah hukum, silahkan dilanjutkan. Kita lihat pidananya dulu (sebelum memutuskan pemecatan)," ujar dia.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor PTUN Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7). Dalam OTT itu, lima orang ditangkap saat diduga sedang melakukan transaksi suap.
"Lokasi di kantor PTUN Medan, dari lokasi KPK membawa lima orang, tiga orang (diantaranya) hakim, satu panitera dan satu orang pengacara," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Kelima orang yang tertangkap tangan adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putra, anggota majelis hakim Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Sementara panitera yang diamankan yakni Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan dan seorang pengacara dari kantor advokat OC Kaligis.