Kamis 09 Jul 2015 18:58 WIB

Kepala BLH Yogya Ditahan karena Korupsi

Rep: Yulianingsih/ Red: Ilham
Seragam koruptor tahanan KPK (Ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA
Seragam koruptor tahanan KPK (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Setelah sekian lama menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan Pergola Kota Yogyakarta, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta, Irfan Susilo akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi DIY, Kamis (9/7), sore. Selain Irfan, dua tersangka lain yaitu Suryadi dan Hendrawan juga ditahan oleh Kejaksaan setempat. Ketiganya dikirim ke Rumah Tahanan Wirogunan Yogyakarta.

Asisten Pidana Khusus Kejati DIY, Azwar mengatakan, penahanan ketiganya dilakukan agar perkara tersebut lebih mudah. Soalnya, pada proses pemeriksaan pekan lalu Irfan tidak hadir. "Ketiganya langsung dikirim jaksa penuntut ke Rutan Wirogunan tadi," kata Azwar.

Ketiga tersangka ini tersangkut kasus korupsi proyek pengadaan pergola di BLH Kota Yogyakarta 2013 senilai Rp 5,3 miliar. Berdasarkan penghitungan Kejati, negara dirugikan sekitar Rp 700 juta akibat kasus ini.

Penyidik penemukan adanya perbedaan spesifikasi pengadaan di proyek ini dan sistem lelang yang dipecah-pecah. Irfan Susilo bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Suryadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Hendrawan selaku rekanan dalam proyek ini.

Menurut Azwar, penahanan ketiganya sudah sesuai dengan Pasal 21 KUHAP bahwa para tersangka diancam dengan Pasal yang hukuman pidananya lebih dari empat tahun. Jaksa penuntut mempunyai hak melakukan penahanan selama 20 hari sebelum persidangan.

Penasehat hukum Irfan Susilo, Chrisna Harimurti menyesalkan sikap jaksa penuntut yang melakukan penahanan terhadap kliennya. Alasannya, selama ini pihaknya selalu kooperatif dan telah menyerahkan semua barang bukti ke penyidik. "Kami keberatan dengan penahanan ini, karena tidak ada alasan kuat penahanan ini untuk klien kami," ujarnya.

Pihaknya akan langsung mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kliennya masih dalam proses penyembuhan setelah dinyatakan sakit. Selain itu, pihaknya juga menjamin kliennya tidak akan lari atau menghambat proses hukum.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement