Kamis 09 Jul 2015 19:04 WIB

Meski ada Perpres Antikriminalisasi, Pejabat Korup Bisa Dijerat KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Indriyanto Seno Adji Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI)
Foto: Antara
Indriyanto Seno Adji Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak terpengaruh dengan adanya peraturan presiden (perpres) antikriminalisasi bagi pejabat.

Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menegaskan, KPK akan tetap berpegang pada UU Tipikor untuk menjerat penyelenggara negara yang melakukan korupsi.

"KPK tetap berpijak pada regulasi UU Tipikor apabila penyelenggara negara, termasuk kepala daerah, jika menyimpangi kebijakannya," katanya, Kamis (9/7).

Menurutnya, KPK tetap bisa menjerat pejabat meski ada perpres antikriminalisasi tersebut. Jika memang ditemukan ada niat jahat dari pejabat untuk melakukan tindak pidana korupsi, maka KPK tetap bisa menjeratnya sesuai UU Tipikor. Apalagi, kata Indriyanto, pejabat yang bersangkutan sengaja untuk mendapat keuntungan pribadi.

"Lagi pula kedudukan UU memiliki levelitas yang lebih tinggi dari perpres," ujar guru besar Universitas Krisnadwipayana tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menegaskan pemerintah saat ini tidak sedang menyusun dan menyiapkan perpres terkait antikriminalisi pejabat yang menjalankan kebijakan program pembangunan. Perpres yang tengah disiapkan oleh Menteri Perekonomian saat ini yakni percepatan pembangunan infrastruktur.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan pemerintah akan menerbitkan perpres terkait antikriminalisasi terhadap pejabat daerah dalam menggunakan anggaran.

Hal itu dimaksudkan agar penyerapan anggaran di daerah dapat berjalan dengan baik karena selama ini Sofyan mendapati banyak pejabat daerah ketakutan dalam menjalankan anggaran setempat.

Sofyan menambahkan perpres antikriminalisasi pejabat terkait percepatan pembangunan proyek infrastruktur, akan bersinergi dengan perpres yang memberikan kewenangan kepada menteri untuk mempermudah perizinan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement