Kamis 09 Jul 2015 19:04 WIB

Meski ada Perpres Antikriminalisasi, Pejabat Korup Bisa Dijerat KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Indriyanto Seno Adji Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI)
Foto: Antara
Indriyanto Seno Adji Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak terpengaruh dengan adanya peraturan presiden (perpres) antikriminalisasi bagi pejabat.

Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menegaskan, KPK akan tetap berpegang pada UU Tipikor untuk menjerat penyelenggara negara yang melakukan korupsi.

"KPK tetap berpijak pada regulasi UU Tipikor apabila penyelenggara negara, termasuk kepala daerah, jika menyimpangi kebijakannya," katanya, Kamis (9/7).

Menurutnya, KPK tetap bisa menjerat pejabat meski ada perpres antikriminalisasi tersebut. Jika memang ditemukan ada niat jahat dari pejabat untuk melakukan tindak pidana korupsi, maka KPK tetap bisa menjeratnya sesuai UU Tipikor. Apalagi, kata Indriyanto, pejabat yang bersangkutan sengaja untuk mendapat keuntungan pribadi.