Jumat 10 Jul 2015 11:07 WIB

Ini Hal yang akan Direvisi pada PP JHT Menurut Menaker

Rep: C13/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/5).

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK – Peraturan Pemerintah Jaminan Hari Tua (PP JHT) yang mulai diberlakukan pada 1 Juli 2015 telah mengalami penolakan dari berbagai pihak. Salah satu penyebabnya karena kurangnya sosialisasi dari pemerintah sehingga tampak begitu mendadak bagi masyarakat.

Dengan banyaknya penolakan itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri pun mengungkapkan pihaknya dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun berusaha untuk mencari jalan keluar. “Presiden memberikan solusi agar PP JHT direvisi kembali,” terang Hanif saat berkunjung ke perusahaan perkebunan sawit, PT Bumi Pratama Khatulistiwa Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (9/7).

Mengenai revisi PP JHT, Hanif menjelaskan, peraturan lama akan tetap berlaku kepada para pekerja atau buruh yang telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum 1 Juli 2015. Maksudnya, kata dia, mereka bisa melakukan pencairan dana JHT dengan syarat yang telah ditentukan.

Dalam hal ini, lanjutnya, mereka sudah memenuhi syarat kepesertaan selama lima tahun dan dana akan cair dengan masa tunggu satu bulan. “Dananya bisa diambil 100 persen,” jelas Hanif.

Kemudian, Hanif juga mengungkapkan perihal para pekerja atau buruh  yang mengalami PHK setelah 1 Juli 2015. Menurutnya, pencairan dana JHT mereka harus menunggu masa perevisian PP JHT selesai terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Menteri Hanif berharap PP JHT ini bisa selesai sesegera mungkin.

Seperti diketahui, sejumlah masyarakat melakukan petisi kepada  pemerintah tentang PP JHT  yang mulai diberlakukan pada 1 Juli 2015. PP ini menerangkan,  pencairan dana JHT bisa dilakukan setelah masa kepesertaan 10 tahun. Padahal peraturan sebelumnya menyebutkan pencairan dana JHT bisa dilakukan dengan masa kepersataan  lima tahun dengan masa tunggu satu bulan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement