REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menetapkan dua Kepala Daerah, Bupati Kotabaru Kalimantan Selatan, Irhami Ridjani dan Bupati Bengkalis, Riau, Herliyan Sales sebagai tersangka kasus korupsi.
"Benar, Bupati Kotabaru dan Bengkalis telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Wiyagus, Jumat (10/7).
Wiyagus mengungkapkan, Irhami diduga terlibat korupsi penyalahgunaan wewenang terkait pemanfaatan izin pertambangan di daerah Kalimantan Barat. Sementara itu, tersangka Herliyan, lanjut Agus, diduga terlibat dalam kasus korupsi penggelapan anggaran bantuan sosial (Bansos) di Bengkalis.
"Keduanya akan segera kami panggil untuk menjalani pemeriksaan," ujar Wiyagus.
Hingga saat ini, Wiyagus mengatakan polisi masih menghitung kerugian negara terkait perbuatan Bupati Kotabaru, Irhami. Sedangkan, kerugian negara yang dilakukan oleh Herliyan, Wiyagus mengungkapkan diduga ditaksir mencapai Rp 29 miliar.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso mengatakan akan menetapkan dua kepala daerah dan satu gubernur aktif yang terlibat kasus korupsi.