Jumat 10 Jul 2015 13:49 WIB

KPK Tetapkan Anak Buah OC Kaligis Tersangka Suap Hakim PTUN Medan

Rep: mas alamil huda/ Red: Taufik Rachman
Pimpinan KPK Johan Budi (kiri).
Foto: Antara
Pimpinan KPK Johan Budi (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan M. Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gery sebagai tersangka kasus dugaan suap. Pengacara yang tergabung dalam Lawfirm OC Kaligis and Partners itu diduga memberi suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

Dalam kasus ini, Gery diduga memberikan uang suap terkait permohonan gugatan yang diajukan Pemprov Sumut melalui Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis. Gugatan ini untuk menguji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut yang menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) atas kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB di Sumut.

Uang suap diberikan kepada tiga hakim PTUN Medan dan satu panitera yang menangani perkara tersebut. Mereka adalah Ketua majelis hakim Tripeni Irianto Putro, hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Panitera Syamsir Yusfan. Keempatnya juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

"Setelah diperiksa intensif di Polres Kota Medan, maka penyidik menyimpulkan ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh masing-masing," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi di gedung KPK, Jumat (10/7).

Seperti diketahui, KPK berhasil menciduk kelimanya dalam operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan. Dalam penangkapan itu, penyidik juga mengamankan uang 5.000 dolar Amerika. Kemudian penyidik juga mengamankan uang 10.000 dolar Amerika dan 5.000 dolar Singapura di sebuah ruangan di PTUN Medan.

Gery sebagai tersangka pemberi suap dijerat Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHP.

Sementara tiga hakim PTUN disangka dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-satu KUHP.

Sedangkan Syamsir disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 Juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement