Jumat 10 Jul 2015 16:10 WIB
Kisruh PSSI

Djohar Dihukum Seumur Hidup, Pengamat: PSSI tidak Punya Hak

Rep: C35/ Red: M Akbar
  Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Djohar Arifin Husin saat Rapat Dengar Pendapat Umum(RPDU) dengan Komisi X di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1). (Republika/Agung Supriyanto)
Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Djohar Arifin Husin saat Rapat Dengar Pendapat Umum(RPDU) dengan Komisi X di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hukuman seumur hidup yang dijatuhkan PSSI kepada Djohar Arifin Husin menuai protes. Pengamat sepak bola nasional, Budiarto Shambazy, menilai keputusan yang telah dijatuhkan oleh pengurus PSSI pimpinan La Nyalla Mattalitti itu sebagai bentuk pelanggaran hak individu untuk terlibat di dunia sepak bola.

''PSSI itu tidak ada haknya untuk menghentikan Djohar untuk tetap terlibat dalam sepak bola Indonesia,'' katanya ketika berbincang kepada Republika Online di Jakarta, Jumat (10/7).

Sebagaimana diketahui, sikap Djohar yang membelot kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (kemenpora) telah membuat PSSI geram. Komite Etik PSSI langsung menjatuhkan hukuman kepada Djohar berupa sanksi diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Dewan Kehormatan PSSI serta dilarang beraktivitas dalam kegiatan sepakbola di lingkungan PSSI, AFC, dan FIFA.

''Hukuman kepada Djohar dari PSSI yang melarangnya untuk terlibat dengan sepak bola Indonesia selama seumur hidup, jelas itu melanggar hak. Meskipun itu hanya karena Djohar berhubungan dengan Kemenpora yang sedang berkonflik dengan PSSI,'' Budiarto menegaskan.

Klasemen Liga 1 Musim 2024
Pos Team Main Menang Seri Kalah Gol -/+ Poin
1 Persebaya Surabaya Persebaya Surabaya 11 7 3 1 11 5 24
2 Persib Bandung Persib Bandung 11 6 5 0 19 11 23
3 Pusamania Borneo Pusamania Borneo 11 6 3 2 16 9 21
4 Bali United Bali United 11 6 2 3 16 7 20
5 Persija Persija 11 5 3 3 16 5 18
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement