REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, menyatakan keprihatinannya atas penangkapan tiga orang hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (9/7). Kesejahteraan bagi para dinilai sudah mencukupi untuk menghindari suap dan gratifikasi.
"Memprihatinkan sekali. Terlebih tertangkap dalam operasi tangkap tangan," kata Arsul saat dihubungi ROL, Jumat (10/7).
Menurut dia, kesejahteraan hakim sudah ditungkatkan secara signifikan. Sistem pemberian tunjangan profesi dan remunerasi dinilai sudah sangat mencukupi kebutuhan para hakim.
"Dari segi kesejahteraan, mereka tentu tidak kekurangan. Karena itu, sebaiknya kasus ini segera diproses. Bila perlu, informasi terkait rincian kasus dipaparkan saja agar menjadi perhatian bagi para hakim dan advokat lain," tambahnya.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan, Sumatera Utara, Kamis. Dalam operasi, ada lima orang yang ditangkap KPK.
Tiga orang di antaranya adalah hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), satu panitera sekretaris PTUN Medan dan satu berprofesi sebagai pengacara. Satu pengacara berinisial G itu diketahui tergabung dalam firma hukum OC Kaligis.
Dari operasi, penyidik juga menyita uang ribuan dolar Amerika Serikat sebagai barang bukti transaksi suap. Suap diberikan terkait dengan kasus Bantuan Sosial dan BDB Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013.