Jumat 10 Jul 2015 22:35 WIB

Total Dinilai tak Sepakati Mahakam, ESDM: Masak Mereka Tak Patuhi Putusan?

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Lapangan Migas Blok Mahakam.
Foto: IST
Lapangan Migas Blok Mahakam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Unit Pengendali Kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Widhyawan Prawiratmadja menegaskan, Total E&P Indonesie tidak punya banyak pilihan selain menerima opsi saham 30 persen atas Blok Mahakam. Widhyawan menyebut, hal ini merupakan keputusan pemerintah dan bukan bersifat tawar menawar lagi.

"Ya masa mereka enggak mau patuhin perintah negara ya. Akhir tahun kan semuanya harus selesai," ujarnya, Jumat (10/7).

Dia menambahkan, Pertamina bersama dengan Total dan Inpex Corporation diberikan mandat untuk merampungkan rencana transisi pada akhir tahun 2015 ini.

Selain itu, jatah saham 10 persen bagi daerah yang tertuang dalam Participation Interest juga disebut telah disepakati oleh pemerintah daerah Kalimantan Timur. Widhyawan menyebut, nanti akan ada hasil valuasi atas potensi Blok Mahakam yang akan dihitung untuk diberikan hak kelolanya kepada daerah.

"Ya sebenarnya kalau hitungan sederhana kan mudah sebenarnya. Berapa kandungan yang masih ada, berapa yang masih bisa diproduksi. Berapa tahun kan bisa. Tinggal ambil persentase dari itu, kan nanti ada bagian pemerintah, ada biaya-biaya, kayak gitu," ujarnya.

Ke depan, pemerintah daerah akan menggelontorkan biaya untuk pembangunan infrastuktur. Widhyawan menyebut, kebijakan atas PI ini dibuat sebagai kesempatan bagi daerah untuk bisa merasakan manfaat dari Blok Mahakam.

"Semangatnya kan semua untuk daerah karena privilagenya untuk daerah dan bagaimana pembiayaannya? Idealnya pembiayaannya itu dari pemerintah daerah sendiri. Kalo tidak bisa ya bantu pemerintah pusat. Kedua, kalo nggak bisa juga ya BUMN dong," lanjutnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement