Sabtu 11 Jul 2015 00:31 WIB

Agung: Seluruh Kader Golkar Kembali ke kepengurusan yang Saya Pimpin

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Ketua DPP Partai Gokar kubu Agung Laksono, Leo Nababan (kiri).
Foto: Antara
Ketua DPP Partai Gokar kubu Agung Laksono, Leo Nababan (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono mengaku gembira dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, yang memenangkan banding Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

"Saya sangat bersyukur atas kemenangan (putusan banding) ini. Saya meminta agar seluruh kader Golkar kembali kepada kepengurusan yang saya pimpin," ujar Agung saat dihubungi, Jumat (10/7).

Seperti diberitakan sebelumnya, PT TUN Jakarta memenangkan banding Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Dua Majelis Hakim PT TUN menganulir dua putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pembatalan SK Menkumham Kepengurusan Partai Golkar.

"Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima," demikian keterangan amar putusan Majelis Hakim PT TUN Jakarta yang disalin lewat web resmi PT TUN Jakarta, Jumat (10/7).

Amar putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PT TUN Arif Nurdu'a untuk perkara banding Menkumham Yasonna atas putusan PTUN yang memenangkan kepengurusan Golkar versi Ketua Umum Aburizal Bakrie (ARB).

Dalam putusan yang diterima Republika, menyatakan,"Mencabut dan menyatakan tidak berlaku serta tidak memiliki kekuatan hukum lagi Penetapan Majelis Hakim PTUN bernomor 217/G/2014/PTUN-JKT," demikian isi putusan tersebut.

Itu artinya, dengan adanya dua putusan banding tersebut, mengembalikan keberlakuan SK Kemenkumham yang mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol.

Putusan PT TUN mengembalikan kepengurusan Partai Golkar dengan komposisi Agung Laksono sebagai ketua umum, dengan Sekjen Zainuddin Amali.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement