REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Partai Golkar kubu Agung Laksono menyambut gembira putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memberlakukan kembali Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Kami mengucapkan syukur. Ini hadiah Ramadhan untuk Partai Golkar," kata Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Leo Nababan.
Leo mengatakan, dengan putusan itu kepengurusan DPP Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono diakui negara.
"Ini menunjukkan integritas hakim. Akhirnya kebenaran terungkap," tegasnya.
Awalnya Leo merasa pesimistis banding yang diajukan Kemenkumham dikabulkan Majelis Hakim. Hal itu disebabkan hakim yang memutuskan SK Kemenkumham hasil Munas Partai Golkar di Ancol dibatalkan juga mengadili sidang gugatan yang diajukan Kemenkumham.
"Awalnya saya mencium bau amis. Saya juga sempat berburuk sangka, tapi mau tidak mau diikuti," katanya.
Menurut dia, hakim sudah menunjukkan integritas dalam melaksanakan tugas. Hakim tidak boleh 'bermain' dalam mengambil keputusan.
"Penangkapan hakim di Medan kemarin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi membuat kami merasa khawatir, dan semakin curiga. Tapi ternyata hakim di PTTUN menunjukkan integritasnya," jelasnya.