Sabtu 11 Jul 2015 02:36 WIB

Golkar Kubu Agung Makin Yakin Berhak Tandatangani Pilkada

Agun Gunanjar Sudarsa
Agun Gunanjar Sudarsa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPP Partai Golkar Kubu Agung Laksono semakin yakin menjadi pihak yang berhak menandatangani pencalonan kepala daerah dalam Pilkada serentak, pasca-putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

"(Pasca-putusan PTTUN Jakarta) Dengan sendirinya SK Kemenkumham berlaku efektif, dan kami yang akan menandatangani pencalonan di pilkada," kata Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agun Gunandjar Sudarsa.

Agun mengatakan di sisi lain atas putusan PTTUN Jakarta ini, maka gugatan kubu Aburizal Bakrie atas keabsahan Munas Jakarta dan SK Menkumham, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara harus ditolak majelis hakim.

"Untuk gugatan di PN Jakarta Utara, dengan sendirinya harus diputuskan 'no' (ditolak)," katanya.

Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono lainnya, Leo Nababan menekankan putusan PTTUN Jakarta ini menandakan bahwa memang kubunya lah yang berhak menandatangani pencalonan kepala daerah.

"Dengan putusan ini artinya memang kami lah yang berhak tanda tangan pilkada dimana ketumnya Agung Laksono, sekjennya Zainudin Amali," jelasnya.

Leo menyatakan kerja sama penjaringan pilkada kedua pihak yang selama ini dilakukan juga dianggap tidak ada. Menurut dia, sejak awal pihaknya tidak berkenan melakukan kerja sama itu lantaran kubu Aburizal tidak mau mengakui kubu Agung yang berhak tandatangan.

"Kerja sama itu tidak ada, dari awal kami sudah punya tim penjaringan pilkada sendiri. Kami sudah menjaring sejak lama, dan hasil penjaringan itu yang akan kami pakai, tinggal ditandatangani pak Agung dan pak Zainudin amali," tegasnya.

Pada Jumat, majelis hakim PTTUN Jakarta memutuskan mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan Menteri Hukum dan HAM beserta pengurus Golkar kubu Agung Laksono terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya.

Dengan putusan itu maka SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono tetap berlaku efektif.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement