REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol Badrodin Haiti membenarkan penetapan tersangka atas dua petinggi Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, dalam kasus pencemaran nama baik. Penetapan ini atas dasar adanya laporan dari hakim Sarpin Rizaldi.
''Atas dasar ada laporan Sarpin,'' kata Badrodin saat ditemui wartawan dalam acara 'Mudik Gratis Bersama Jasa Raharja' di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7).
"Setiap orang yang melaporkan pada kepolisian, tentu dilakukan penyelidikan, apakah yang dilaporkannya itu betul atau tidak suatu tindak pidana," ujarnya.
Jika laporan itu benar, katanya, pihak kepolisian kemudian melakukan penyidikan. ''Sedang kita lakukan penyidikan, tapi kemungkinan lain juga harus kita selidiki,'' kata Badrodin.
Dalam penyidikan inilah, pelaku akan diketahui. ''Dugaan pelakunya sudah ada, maka kita tetapkan," ujarnya.