REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dua kubu Partai Golkar yang masih berselisih siang ini akan kembali menandatangani kesepakatan bersama islah DPP Golkar terkait pencalonan bersama kepala daerah pada pilkada 2015. Penandatanganan islah ini berlangsung di kediaman Wakil Presiden Jusuf Kalla di kawasan Menteng, Jakarta.
Menurut Juru Bicara JK, Hussain Abdullah, kesepakatan ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya. "Apalagi ada perkembangan baru kemarin. Artinya menggambarkan tidak ada jumawa, menang-kalah kan sama," kata Hussain di kediaman JK di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (11/7).
Lebih lanjut, menurut Hussain, dalam kesepakatan ini akan terdapat sejumlah poin baru yang akan ditandatangani. "Ada poin-poinnya lagi mungkin akan diteken, akan ada draft yang tandatangan lagi," tambah dia.
Berdasarkan pantauan, tampak sejumlah petinggi Partai Golkar yang telah hadir. Seperti, Ketum Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono; Ketum Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie; Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar kubu Ical, Idrus Marham; dan Wakil Ketum Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT TUN Jakarta memenangkan banding Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Dua Majelis Hakim PT TUN menganulir dua putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pembatalan SK Menkumham Kepengurusan Partai Golkar.
"Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima," demikian keterangan amar putusan Majelis Hakim PT TUN Jakarta yang disalin lewat web resmi PT TUN Jakarta, Jumat (10/7).
Amar putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PT TUN Arif Nurdu'a untuk perkara banding Menkumham Yasonna atas putusan PTUN yang memenangkan kepengurusan Golkar versi Ketua Umum Aburizal Bakrie (ARB).
Dalam putusan yang diterima Republika, menyatakan,"Mencabut dan menyatakan tidak berlaku serta tidak memiliki kekuatan hukum lagi Penetapan Majelis Hakim PTUN bernomor 217/G/2014/PTUN-JKT," demikian isi putusan tersebut.
Itu artinya, dengan adanya dua putusan banding tersebut, mengembalikan keberlakuan SK Kemenkumham yang mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol.
Putusan PT TUN mengembalikan kepengurusan Partai Golkar dengan komposisi Agung Laksono sebagai ketua umum, dengan Sekjen Zainuddin Amali.