Sabtu 11 Jul 2015 14:35 WIB

Dimediasi JK, Dua Kubu Golkar Teken Pencalonan Bersama Pilkada 2015

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Taufik Rachman
Mantan Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla (tengah), Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (kedua dari kanan) dan Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono (kedua dari kiri) didampingi sekjen versi munas Bali Idrus Marhan (kiri) dan s
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Mantan Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla (tengah), Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (kedua dari kanan) dan Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono (kedua dari kiri) didampingi sekjen versi munas Bali Idrus Marhan (kiri) dan s

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dua kubu Partai Golkar yang masih berselisih siang ini akan kembali menandatangani kesepakatan bersama islah DPP Golkar terkait pencalonan bersama kepala daerah pada pilkada 2015. Penandatanganan islah ini berlangsung di kediaman Wakil Presiden Jusuf Kalla di kawasan Menteng, Jakarta.

Menurut Juru Bicara JK, Hussain Abdullah, kesepakatan ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya. "Apalagi ada perkembangan baru kemarin. Artinya menggambarkan tidak ada jumawa, menang-kalah kan sama," kata Hussain di kediaman JK di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (11/7).

Lebih lanjut, menurut Hussain, dalam kesepakatan ini akan terdapat sejumlah poin baru yang akan ditandatangani. "Ada poin-poinnya lagi mungkin akan diteken, akan ada draft yang tandatangan lagi," tambah dia.

Berdasarkan pantauan, tampak sejumlah petinggi Partai Golkar yang telah hadir. Seperti, Ketum Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono; Ketum Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie; Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar kubu Ical, Idrus Marham; dan Wakil Ketum Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT TUN Jakarta memenangkan banding Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Dua Majelis Hakim PT TUN menganulir dua putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pembatalan SK Menkumham Kepengurusan Partai Golkar.

"Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima," demikian keterangan amar putusan Majelis Hakim PT TUN Jakarta yang disalin lewat web resmi PT TUN Jakarta, Jumat (10/7).

Amar putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PT TUN Arif Nurdu'a untuk perkara banding Menkumham Yasonna atas putusan PTUN yang memenangkan kepengurusan Golkar versi Ketua Umum Aburizal Bakrie (ARB).

Dalam putusan yang diterima Republika, menyatakan,"Mencabut dan menyatakan tidak berlaku serta tidak memiliki kekuatan hukum lagi Penetapan Majelis Hakim PTUN bernomor 217/G/2014/PTUN-JKT," demikian isi putusan tersebut.

Itu artinya, dengan adanya dua putusan banding tersebut, mengembalikan keberlakuan SK Kemenkumham yang mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol.

Putusan PT TUN mengembalikan kepengurusan Partai Golkar dengan komposisi Agung Laksono sebagai ketua umum, dengan Sekjen Zainuddin Amali.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement