Sabtu 11 Jul 2015 14:58 WIB

Pejabat KY Jadi Tersangka Akibat Konflik KPK-Polri

Rep: c26/ Red: Karta Raharja Ucu
Hakim Sarpin Rizaldi usai sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan di PN Jaksel.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Hakim Sarpin Rizaldi usai sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan di PN Jaksel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan status tersangka dua pejabat Komisi Yudisial atas pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, membuat publik beranggapan miring. Perkara ini disebut-sebut akan kembali mengaitkan konflik KPK dengan Polri semenjak kasus dugaan rekening gendut Wakapolri, Komjen Polisi Budi Gunawan.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani tidak menampik publik akan berpikir ke arah tersebut. Terlebih dalam kasus ini melibatkan pihak yang pernah membantu dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Komjen Budi oleh KPK beberapa waktu lalu.

"Perkara ini ada titik pautnya dengan konflik KPK-Polri yang dimulai sejak penetapan tersangka dan praperadilan BG (Budi Gunawan) sebelumnya," kata Arsul kepada ROL, Sabtu (11/7).

Menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, duduk perkara serta penjelasan terkait landasan penetapan harus diungkapkan Bareskrim untuk hindari tudingan miring. Hukum tentunya tidak membolehkan ada faktor lain selain fakta. Apalagi membantu orang yang dipojokkan atas dasar balas budi perkara sebelumnya.

Perkara ini, ujarnya, harus diproses secara jelas dan adil. Pasalnya, tak hanya mengancam kredibilitas Polri, kasus ini melibatkan dua pejabat tinggi lembaga pemerintahan yang bisa mempengarui kepercayaan masyarakat.

Seperti diketahui Ketua KY Suparman Muzaki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri dilaporkan ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya terkait putusan praperadilan Komjen Budi.  Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim menetapkan status tersangka dan berencana memanggil keduanya Senin (13/7) mendatang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement