Sabtu 11 Jul 2015 15:39 WIB

DPR Minta Bareskrim Klarifikasi Penetapan Tersangka Pejabat KY

Rep: C26/ Red: Karta Raharja Ucu
Hakim Sarpin Rizaldi.
Foto: Republika/Umi Fadilah
Hakim Sarpin Rizaldi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan Badan Reserse Krimininal (Bareskrim) Polri harus mengklarifikasi penetapan tersangka dua pejabat Komisi Yudisial (KY) atas pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Klarifikasi dilakukan guna menghindari anggapan miring terkait penetapan dua pejabat pemerintahan tersebut.

"Saya harap Bareskrim menjelaskan secara tuntas kepada publik. Hal ini supaya publik tidak bertanya-tanya. Apalagi ini menyangkut dua pejabat negara," kata Arsul saat dihubungi ROL, Sabtu (11/7).

Menurutnya, perkara ini dinilai cukup sensitif. Melihat yang ditetapkan bukan masyarakat biasa tapi merupakan pejabat lembaga pemerintahan. Tentunya ini akan berpengaruh pula terhadap penilaian masyarakat kepada pemerintahan baik Polri ataupun KY.

Ia mengatakan Bareskrim harus menjelaskan dua bukti kuat yang menjadikan dasar penetapan tersebut. Termasuk pihak-pihak yang telah diperiksa dalam perkara tersebut. Untuk memberikan penjelasan penetapan tersebut sudah dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana mestinya. Tentu, ujarnya, kepolisian harus mengindari anggapan miring tersebut.

Seperti yang diketahui, hakim Sarpin menjadi pihak yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan saat ditetapkan tersangka dugaan rekening gendut oleh KPK.

Sebelumnya Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso memastikan terlapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Sarpin, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sarpin melaporkan Ketua KY Suparman Muzaki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri ke Bareskrim Polri pada 30 Maret lalu. Ia menganggap keduanya telah mencemarkan nama baiknya terkait putusan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement