REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso, menyebut terlapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman Sauri.
Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menilai Bareskrim memiliki alasan tersendiri dalam penetapan tersangka terhadap dua anggota KY itu.
"Saya belum baca masalahnya. Tentu masing-masing punya alasan tapi nanti saya pelajari kesalahannya, masalahnya," kata Kalla di kediamannya di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (11/7).
Sebelumnya Budi Waseso memastikan terlapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Sarpin telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Budi menolak menyebut secara pasti bahwa kedua tersangka itu adalah ketua dan komisioner KY.
Sementara, Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol Badrodin Haiti membenarkan penetapan tersangka atas dua petinggi Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, dalam kasus pencemaran nama baik. Penetapan ini atas dasar adanya laporan dari hakim Sarpin Rizaldi."Atas dasar ada laporan Sarpin," kata Badrodin.
Untuk diketahui, Sarpin melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman Sauri ke Bareskrim Polri pada 30 Maret lalu. Ia menganggap keduanya telah mencemarkan nama baiknya terkait putusan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.