REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Petugas Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, menembak kaki dua pelaku perampasan telepon seluler yang berusaha kabur saat akan diringkus.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Sugiarto di Semarang Sabtu mengatakan kedua pelaku merupakan residivis kasus perampasan sepeda motor.
"Dua pelaku pernah dihukum 10 bulan karena perampasan sepeda motor," katanya.
Kedua pelaku itu adalah Purbo Winarso (22), warga Jalan Kauman, Pedurungan, dan Jafar Sodiq (21), warga Tlogosari, Semarang.
Kejahatan kedua tersangka terungkap setelah korbannya melapor ke polisi tidak lama setelah dikerjai pelaku.
Menurut Sugiarto, aksi kriminal pelaku berawal ketika keduanya sedang berkunjung ke sebuah warnet di wilayah Tlogosari Semarang.
Lantaran ongkos jasa warnet yang harus dibayar kurang Rp2.500, keduanya kemudian meminta uang ke salah satu pengunjung.
Korban yang mengaku tidak punya uang justru dianiaya oleh kedua pelaku.
Saat korban tidak berdaya, pelaku membawa kabur telepon seluler Smartfren Andromax milik korban.
Tidak butuh waktu lama bagi polisi meringkus kedua pelaku karena korban langsung melapor polisi usai kejadian.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian.