REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua pimpinan Komisi Yudisial (KY) dinilai bisa menggunakan haknya dibebaskan dari status tersangka yang ditetapkan atas perkara pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Keduanya dinilai bisa memanfaatkan Pasal 50 KUHP jika memang merasa tidak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan.
Pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI) Achyar Salmi mengatakan dua pimpinan KY merupakan pejabat negara yang memiliki kewenangan dan tugas mengawasi lembaga pemerintahan termasuk hakim. Oleh karena itu, sesuai dengan pasal tersebut jika keduanya memang berkomentar sesuai dengan kapasitas sebagai pengawas maka bisa dilindungi dari tindak pidana.
"Kalau memang tidak merasa melakukan kesalahan maka harus dibebaskan. Mereka dilindungi pasal 50 KUHP bahwa orang-orang yang menjalankan tugas sesuai undang-undang maka tidak bisa dipidana," kata Achyar saat dihubungi ROL, Sabtu (11/7).
Walaupun memenuhi rumusan tindak pidana, ujarnya orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang – undang dianggap tidak melawan hukum sehingga tidak bisa dipidana. Namun, hal ini harus dibuktikan dalam persidangan baik oleh pelapor maupun terlapor.
Ia menambahkan jika nanti memang tidak terbukti tuduhan pelapor maka yang bersangkutan bisa mengajukan upaya hukum untuk mengembalikan nama baiknya juga. Tentunya, kaya dia, kepolisian sebagai pihak yang menetapkan sebagai tersangka harus bertanggug jawab membukti penetapan tersebut sesuai dengan prosedur hukum.
Seperti diketahui Ketua KY Suparman Muzaki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri dilaporkan Sarpin ke Bareskrim Polri karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya terkait putusan praperadilan Komjen Budi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim menetapkan status tersangka pada Jumat (10/7) kemarin dan berencana akan memanggil keduanya dalam waktu dekat.