Sabtu 11 Jul 2015 18:09 WIB

Pimpinan KY Dilindungi UU, Melaksanakan Tugas bukan Tindak Pidana

Rep: c26/ Red: Taufik Rachman
Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua pimpinan Komisi Yudisial (KY) dinilai bisa menggunakan haknya dibebaskan dari status tersangka yang ditetapkan atas perkara pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Keduanya dinilai bisa memanfaatkan Pasal 50 KUHP jika memang merasa tidak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan.

Pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI) Achyar Salmi mengatakan dua pimpinan KY merupakan pejabat negara yang memiliki kewenangan dan tugas mengawasi lembaga pemerintahan termasuk hakim. Oleh karena itu, sesuai dengan pasal tersebut jika keduanya memang berkomentar sesuai dengan kapasitas sebagai pengawas maka bisa dilindungi dari tindak pidana.

"Kalau memang tidak merasa melakukan kesalahan maka harus dibebaskan. Mereka dilindungi pasal 50 KUHP bahwa orang-orang yang menjalankan tugas sesuai undang-undang maka tidak bisa dipidana," kata Achyar saat dihubungi ROL, Sabtu (11/7).

Walaupun memenuhi rumusan tindak pidana, ujarnya orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang – undang dianggap tidak melawan hukum sehingga tidak bisa dipidana. Namun, hal ini harus dibuktikan dalam persidangan baik oleh pelapor maupun terlapor.