Sabtu 11 Jul 2015 20:37 WIB

Jadi Tersangka, Komisioner KY Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan

Rep: C26/ Red: Ilham
Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori (kanan) dan komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori (kanan) dan komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri telah meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan dirinya sebagai tersangka pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Rencananya, Taufiq akan dipanggil oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (13/7), mendatang.

"Saya sudah minta dijadwal ulang habis lebaran tanggal 28 Juli,"

katanya lewat pesan singkat kepada ROL, Sabtu (11/7).

Menurutnya, jadwal yang ditetapkan Bareskrim Polri berbentrokan dengan kegiatannya. Selain itu, ia mengaku ingin konsentrasi untuk beribadah puasa di bulan Ramadhan ini. Maka dari itu, ia menjadwalkan kembali setelah hari raya Idul Fitri nantinya.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal, Budi Waseso memastikan terlapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Sarpin sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Taufiq, Ketua KY Suparman Marzuki juga dilaporkan dengan tuduhan yang sama. Sarpin melaporkan Suparman dan Taufiq ke Bareskrim Polri terkait putusannya praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang dikomentari dua pejabat KY tersebut.

Nama Sarpin mulai terkenal saat dirinya menjadi hakim dalam sidang praperadilan Komjen Budi atas dugaan rekening gendut yang ditetapkan KPK. Putusannya membatalkan penetapan tersangka dinilai kontroversial dan membuat kritikan terus mengalir pada dirinya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement