REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Ace Hasan Syadzily mengatakan, keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta akan menjadi landasan hukum pengajuan calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum. Menurut Ace, keputusan PTTUN berarti memperkuat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan pengurus Golkar Munas Ancol.
"Yang punya hak mendaftarkan diri ke KPU yang punya SK Kemenkumham. Ini menjadi legalstanding kepemimpinan kami," kata Ace saat dihubungi Republika, Sabu (11/7).
Ace mengatakan, keputusan PTTUN memperkuat posisi hukum Golkar hasil Munas Ancol yang diketuai Agung Laksono. Dia merasa pihaknya lebih berhak menandatangani pengajuan calon kepala daerah ke KPU. "Sesuai Undang-undang harusnya kami yang ajukan calon kepala daerah," ujar Ace.
Kubu Agung meminta kepengurusan Golkar hasil Munas Bali yang diketuai Aburizal Bakrie (Ical) menerima keputusan PTTU. Kubu Ical, kata dia, tidak perlu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sebab, hal itu hanya akan membuat dualisme kepengurusan Golkar berlarut-larut. "Kalau kubu ARB (Ical) legowo, maka mereka jangan banding kasasi," katanya.
Ace mengatakan, kepengurusan Agung akan berusaha obyektif dalam menentukan calon kepala daerah. Proses penjaringan calon kepala daerah tidak akan didasarkan pada kubu Agung atau Ical. "Yang penting dia kader Golkar punya elektabilitas, semangat, prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidakk tercela," katanya.
Bendahara Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo mengingatkan para pengurus Golkar hasil Munas Ancol untuk tidak terlalu cepat bergembira dengan keputusan PTTUN Jakarta. Mereka akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas keputusan PTTUN. "Jadi kubu Ancol jangan mimpi basah dulu," kata Bambang.