Ahad 12 Jul 2015 00:07 WIB

Pilkada Serentak Makin Dekat, Kemendagri Dorong Islah Terbatas

Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri mendukung upaya islah terbatas yang dilakukan partai berkonflik demi kelancaran pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota secara serentak pada Desember.

"Pendaftaran pilkada tinggal beberapa hari lagi, dan terkait dualisme prinsip pendekatannya memang lemah. Titik temunya adalah dua kubu dalam satu partai itu menandatangani untuk mencalonkan satu nama yang sama, kalau yang dicalonkan tidak sama maka KPU akan menolak. Itu yang disebut islah terbatas," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sonny Sumarsono, Sabtu (11/7).

Keterbatasan dalam proses rujuk tersebut menjadi satu-satunya jalan, menurut Kemendagri, guna melenggangkan calon kepala daerah dari partai tersebut.

Menurut Sonny, solusi tersebut memang menjadi dilema. Namun mengingat waktu pendaftaran semakin dekat, islah terbatas menjadi jawaban yang paling memungkinkan untuk saat ini.

"Prinsip pendekatan ini memang dilema. Kalau mau kaku, sesuai dengan SK Kemenkumham akan sulit. Maka kita cari nilai kompromisnya, sepakat baik Pemerintah (Kemendagri), KPU, Bawaslu dan DPR sepakat bahwa titik temunya adalah dua kubu tersebut menandatangani dokumen pencalonan yang sama secara terpisah. Memang ruwet, tapi ini solusi untuk sementara waktu," katanya.

Sebelumnya, dalam rapat koordinasi antara DPR, Kemendagri, KPU dan Bawaslu di komplek parlemen Senayan, Kamis (9/7), telah disepakati bahwa partai berkonflik tetap dapat mengikuti pilkada dengan penandatanganan pengurus partai dari kedua kubu.

Untuk dapat mendaftar calon kepala daerah dari partai berkonflik, maka Komisi Pemilihan Umum diminta mengubah ketentuan pendaftaran calon dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015.

"Golkar dan PPP bisa ikut dalam Pilkada dengan mekanisme mengubah PKPU no. 9 pasal 36 tahun 2015," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Menurut Fadli Zon, kesimpulan rapat tersebut yaitu KPU dapat menerima pendaftaran pasangan calon kepala daerah dari kepengurusan parpol yang berselisih yang ditandatangani kedua belah pihak dalam dokumen terpisah.

Pengajuan dokumen itu menurut Fadli dengan syarat kepengurusan parpol yang berselisih tersebut mengajukan satu pasangan calon kepala daerah yang sama.

"Jika tidak mengajukan pasangan calon yang sama maka KPU tidak dapat menerima pendaftaran tersebut," ujarnya

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement