REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol, Agun Gunanjar Sudarsa menghormati upaya kasasi yang dilakukan pengurus Golkar hasil Munas Bali yang diketuai Aburizal Bakrie (Ical). Namun, menurutnya kasasi itu tidak akan menghalangi berlakunya SK Menteri Hukum dan HAM yang mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas Bali.
Hal tersebut, imbuh Agun sesuai ketentuan pasal 67 ayat (1) UU PTUN, (5/86). "Dengan demikian DPP kami efektif menjalankan roda organisasi partai secara penuh, termasuk menandatangani pencalonan pilkada," katanya, Sabtu (11/6).
Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol, Ace Hasan Syadzily mengatakan salah satu kriteria calon kepala daerah adalah loyal terhadap pengurus partai. Artinya, kader yang menolak mengakui kepemimpinan Agung Laksono tidak akan diajukan sebagai calon kepala daerah.
"Itu sama saja mereka tidak loyal dan patuh terhadap hukum. Kami ingin pilkada berjalan baik," kata Ace saat dihubungi ROL, Sabtu (11/7).
Sebelumnya, Jumat (11/7) Majelis Hakim PTTUN menyatakan menerima permohonan banding Menteri Hukum dan HAM selaku tergugat/pembanding dan kubu Agung Laksono selaku tergugat intervensi/pembanding. Majelis hakim memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang menunda pemberlakuan SK Menkumham tentang kepengurusan Golkar. SK Menkumham itu sendiri berisi pengesahan terhadap kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol yang diketuai Agung Laksono.